Jumat, 28 September 2012

mencari hiburan halal di internet

Anime dan Manga – Mencari Hiburan Halal

Beberapa waktu yang lalu seorang menanyakan tentang kisah Naruto kepadaku melalui status di FB. Hal ini mengingatkanku pada beberapa hal yang sempat aku renungkan, dan melalui artikel ini rasanya perlu aku sampaikan.
Anime, Manga, dan Light Novel merupakan genre hiburan yang aku sukai. Berbeda dari hiburan-hiburan asal barat, hiburan asal Jepang ini menawarkan cita rasa tersediri. Interaksi pertamaku dengan genre ini adalah melalui anime Doraemon yang ditayangkan salah satu TV swasta pada saat aku masih SD. Kegemaran kepada genre ini semakin menjadi setelah aku mengerti dunia internet. Sebelumnya aku hanya bisa menikmati anime yang ditayangkan di TV, atau dengan menyewa manga di rental. Dengan adanya internet, aku bisa mendapatkan berbagai anime dan manga terbaru, gratis.
Halal-trust

Halal?

Namun akhir-akhir ada hal yang mengusik fikiranku tentang hiburan ini; “sudahkah kita mendapatkannya dengan cara yang halal ?
Selama ini kita mendapatkan anime, manga, dan berbagai hiburan lain dari internet secara gratis. Tentu saja kita mendapatkan secara gratis karena yang kita ambil adalah anime dan manga yang diedarkan oleh fans. Tapi apakah hal itu halal ? Sebagaimana film, buku, komik, dan produk-produk lain, anime dan manga diedarkan oleh produsennya dengan ketentuan hak cipta (copyright). Di antara ketentuan hak cipta itu adalah dilarang memperbanyak, menjual, dan mengedarkan tanpa persetujuan dari produsen. Bisa dipastikan bahwa fans mengedarkan anime dan manga di internet tanpa persetujuan dari produsen. Dengan kata lain mereka melakukan pelanggaran hak cipta.

Copyright

Aku bukan ahli hukum, jadi tidak bisa bicara banyak tentang hak cipta. Sejauh yang aku ketahui, hak cipta hanya berlaku di negara di mana dia didaftarkan. Jadi, misal hak cipta manga Naruto hanya didaftarkan di Jepang, maka mengedarkan manga tersebut di Jepang tanpa persetujuan dari penerbit adalah tindakan ilegal dan bisa ditindak secara hukum. Akan tetapi mengedarkan manga Naruto di negara-negara  lain, meskipun masih tetap merupakan bentuk pelanggaran hak cipta, tapi tidak bisa ditindak secara hukum. Hal inilah yang menyebabkan peredaran anime dan manga “bajakan” di internet tetap semarak.
Tentu saja hak cipta adalah hukum legal yang diprakarsai dan dibuat oleh orang-orang kapitalis nonmuslim, jadi aku tidak begitu peduli. Akan tetapi kemudian aku berfikir, bagaimana Islam memandang masalah hak cipta ini? Kalau Islam memandang masalah hak cipta sesuai dengan hukum Islam, maka kita perlu memperhatikannya baik-baik. Dengan kata lain, jika Islam memandang hak cipta adalah sesuai dengan hukum Islam, maka pelanggaran hak cipta sama dengan pelanggaran hukum Islam.
Masalahnya, para ulama juga berbeda pendapat tentang hak cipta. Jika jelas hak cipta sesuai dengan hukum Islam, maka pelanggara hak cipta adalah tindakan haram, yang menyebabkan hasil dari tindakan tersebut adalah hasil yang haram. Dengan begitu, anime dan manga yang diedarkan oleh fans tanpa persetujuan dari penerbit adalah haram. Sebaliknya, jika hak cipta tidak sesuai dengan hukum Islam, maka anime dan manga yang diedarkan oleh fans adalah barang halal. Tentu saja yang dimaksud halal di sini adalah halal ditinjau dari sudut pandang cara memperolehnya. Kalau kita menilik pada substansi konten, maka bisa berbeda-beda hasilnya.

Subhat

Perbedaan pendapat ini membuat aku bimbang. Dalam sudut pandangku, anime dan manga yang diedarkan oleh fans menjadi barang subhat. Menanggapi masalah subhat, maka hadits dari Rasulullah SAW menjadi pedoman:
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Karena itulah, akhir-akhir ini aku semakin menjauhi anime dan manga. Bukan karena kegemaranku pada keduanya berkurang, akan tetapi karena aku tidak mau di akhirat nanti masuk ke neraka gara-gara nonton Naruto bajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar