Rabu, 26 September 2012

Tuntunan samsung tak masuk akal

Apple : Tuntutan Samsung Tak Masuk Akal

Apple : Tuntutan Samsung Tak Masuk Akal Apple dan Samsung, dua produsen consumer electronics terbesar, sedang terlibat banyak perselisihan hukum di berbagai belahan dunia, termasuk Eropa dan Amerika Serikat. Masing-masing menuduh lawannya melanggar paten-paten tertentu dalam bersaing menjadi produsen nomor satu di industri perangkat mobile yang tengah berkembang pesat.

Salah satu pokok perdebatan hukum ini berkaitan dengan standard essential patents milik Samsung. Ini adalah paten-paten yang dilisensikan oleh Samsung kepada pesaing-pesaingnya, di bawah persyaratan yang adil dan masuk akal. Sebagai gantinya, teknologi tersebut harus diadopsi menjadi standar industri.
Dan Apple merasa Samsung telah mengajukan tuntutan pembayaran royalti yang tidak masuk akal. Dalam berkas pengadilan yang baru diungkapkan di pengadilan Amerika Serikat, Rabu kemarin, Apple mengungkapkan bahwa Samsung Electronics Co Ltd menuntut pembayaran royalti paten dari Apple dalam jumlah yang jauh lebih besar dari yang pernah mereka bayarkan ke pelisensi lain.  "Permintaan royalti Samsung ini berkali-kali lipat jumlahnya dari yang dibayarkan Apple untuk lisensi dari pemilik paten lainnya," tulis Apple tanpa merinci jumlah persis uang yang dibayar Apple ke pemilik paten lain tersebut.
Sementara dalam berkas berbeda, Samsung mengatakan bahwa permintaan royaltinya sudah sejalan dengan norma-norma industri. Seperti tertulis dalam berkas pengadilan Apple, Samsung menuntut 2,4 persen dari "keseluruhan harga jual" produk-produk perangkat mobile Apple. Pihak Samsung berpegang pada pendapatnya bahwa penawaran harga yang mereka ajukan "sudah konsisten dengan harga yang diminta oleh perusahaan-perusahaan lain", dan bahwa Apple tidak pernah  menawar harga tersebut.
"Apple menolak penawaran awal Samsung, dan tak mau bernegosiasi lebih lanjut, dan hingga sekarang malah tidak membayar sesenpun atas teknologi Samsung yang telah mereka gunakan. “ tulis Samsung dalam berkas terpisah yang diajukan pada Rabu 25 Juli kemarin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar